Pemerintah Rilis Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Total 27 hari libur akan diberikan kepada warga negara

Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang sangat dinantikan. Dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), total 27 hari libur akan diberikan kepada warga negara.

Menko PMK, Muhadjir Effendy, Selasa, 12 September 2023, dengan gembira mengumumkan bahwa tahun 2024 akan dirayakan dengan 17 hari libur nasional dan sepuluh hari cuti bersama. Ini adalah kesempatan emas bagi semua orang untuk merencanakan momen-momen istimewa bersama keluarga tercinta.

Namun, keputusan ini bukan hanya sekedar daftar tanggal merah di kalender. Muhadjir menjelaskan bahwa penentuan hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 adalah pedoman penting bagi masyarakat, pelaku ekonomi, wisatawan, dan sektor swasta. Ini memungkinkan mereka untuk merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun dengan lebih baik.

Tidak hanya itu, keputusan ini juga akan menjadi panduan utama bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program-program kerja selama tahun 2024. Ini akan membantu pemerintah mengkoordinasikan berbagai agenda penting yang akan memengaruhi perkembangan negara.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, sementara sektor swasta akan mengikuti aturan yang akan diatur oleh Menaker, Ida Fauziyah.

Setelah penandatanganan SKB, Menteri PANRB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan terorganisir.

Keputusan ini adalah hasil kolaborasi dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan, menunjukkan komitmen konkret pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengembangan nasional.

Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang telah diumumkan dalam SKB adalah sebagai berikut:

Hari Libur Nasional 2024 (17 Hari):
1. Tahun Baru 2024 Masehi (1 Januari – Senin)
2. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (8 Februari – Kamis)
3. Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari – Sabtu)
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (11 Maret – Senin)
5. Wafat Isa Al Masih (29 Maret – Jumat)
6. Hari Paskah (31 Maret – Minggu)
7. Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (10-11 April – Rabu-Kamis)
8. Hari Buruh Internasional (1 Mei – Rabu)
9. Kenaikan Isa Al Masih (9 Mei – Kamis)
10. Hari Raya Waisak 2568 BE (23 Mei – Kamis)
11. Hari Lahir Pancasila (1 Juni – Sabtu)
12. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah (17 Juni – Senin)
13. Tahun Baru Islam 1446 Hijriah (7 Juli – Minggu)
14. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus – Sabtu)
15. Maulid Nabi Muhammad SAW (16 September – Senin)
16. Hari Raya Natal (25 Desember – Rabu)

Cuti Bersama 2024 (10 Hari):
1. Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (9 Februari – Jumat)
2. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (12 Maret – Selasa)
3. Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah (8, 9, 12, dan 15 April – Senin, Selasa, Jumat, dan Senin)
4. Kenaikan Isa Al Masih (10 Mei – Jumat)
5. Hari Raya Waisak (24 Mei – Jumat)
6. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah (18 Juni – Selasa)
7. Hari Raya Natal (26 Desember – Kamis)

Komentar