Tim BNN Jateng dan BNN Solo Ungkap Kasus Perdagangan 1 Kg Sabu di Bandara Adi Soemarmo

Solo – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dan BNN Kota Surakarta berhasil membongkar kasus perdagangan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1 kg yang berhasil lolos dari deteksi di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali. Penangkapan kedua tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika ini dilakukan pada 25 Agustus 2023, setelah tim BNN melakukan pemantauan intensif.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah ZA (40), seorang warga Aceh, dan RN (30), seorang warga Solo. Mereka saat ini berada dalam tahanan BNN Solo, menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Heru Pranoto, menjelaskan kronologi penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor BNN Kota Surakarta. Menurutnya, informasi awal mengenai pelaku yang membawa sabu ke Solo melalui bandara berasal dari Jakarta. Tim BNN Jateng memantau dan mengikuti pergerakan kedua pelaku.

Pada saat pelaku utama, ZA, keluar dari Bandara Adi Soemarmo, ia bertemu dengan RN di sebuah warung kopi di dukuh Sindon, Ngemplak, Boyolali. Di lokasi tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 kg sabu dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Heru Pranoto juga menjelaskan bahwa barang terlarang tersebut disembunyikan dalam kemasan Teh Cina berwarna keemasan. Di dalam kemasan tersebut terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu).

Menurut penyelidikan, kurir-kurir ini menerima upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang mereka kirimkan. Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang yang disebut “Bang” dari Jakarta untuk mengantarkan barang ke Solo. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada RN, yang merupakan suruhan seseorang yang disapa “Iblis.”

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram (1 Kg), Sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, Handphone 4 buah, Timbangan digital 1 buah, Sejumlah ATM yang dikuasai Tersangka ZA, Boarding Pass Batik Air 10 Flight 7364 Jurusan Soekarno Hatta Cengkareng Adi Soemarmo Boyolali, dan Koper warna putih 1 buah.

Selain pengungkapan kasus ini, BNN juga menemukan jumlah dana yang cukup besar di rekening pelaku, yang bisa mengarah kepada unsur pencucian uang. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

INFOACEH.NET

Komentar