Putra Didakwa Pidana Mati oleh Jaksa Kronologi Kasus Narkotika dari Aceh ke Medan

Medan – Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menuntut Putra, seorang pria asal Aceh Timur, Aceh, dengan hukuman pidana mati dalam sebuah kasus narkotika yang terjadi antara Aceh dan Medan. Jaksa Maria, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 7 September 2023, menyatakan tuntutan tersebut.

Menurut jaksa Maria, Putra telah didakwa melanggar tindak pidana narkotika yang sangat serius, dan hukuman pidana mati dianggap sebagai hukuman yang sesuai dengan kejahatannya. Jaksa juga menjelaskan bahwa tindakan Putra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan bahwa dia merupakan seorang residivis, yang berarti dia sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika sebelumnya.

Kasus ini bermula saat polisi menerima informasi tentang adanya mobil yang membawa ganja dari Aceh ke Medan. Pada tanggal 31 Mei 2023, polisi berhasil menemukan mobil tersebut. Mobil ini dikendarai oleh Putra dan seorang rekannya bernama Sabar.

Dari pengakuan Putra dan Sabar, mereka menerima tawaran untuk mengantarkan ganja seberat 135 kg dari Aceh ke Medan dari seseorang yang dikenal sebagai Ipul. Mereka akan dibayar sebesar Rp 250 ribu per kilogram ganja yang mereka antar. Selanjutnya, Ipul memerintahkan mereka untuk menyerahkan ganja tersebut kepada seorang pria bernama Dodi.

Setelah berhasil ditangkap oleh polisi, Putra dan Sabar diminta untuk mengajak Dodi berjumpa dengan dalih ingin menyerahkan barang tersebut kepada Dodi. Dodi kemudian mengarahkan mereka untuk berjumpa di Jalan Harmonika Baru, Kota Medan.

Namun, Dodi tidak menyadari bahwa orang yang turun dari mobil tersebut adalah polisi. Akhirnya, Dodi juga ditangkap di lokasi tersebut, yang menandai pengungkapan jaringan penyelundupan narkoba yang lebih besar.

Persidangan ini akan berlanjut di PN Medan, dan putusan akhir akan diambil oleh majelis hakim setelah melalui proses persidangan yang adil. Hukuman pidana mati yang diajukan jaksa menjadi sorotan utama dalam kasus ini, dan perkembangannya akan terus dipantau.

detik.com

Komentar