PSDKP Aceh Bertindak Larangan Alat Tangkap Ikan Ilegal yang Merusak

Banda Aceh – Dalam upaya memerangi penangkapan ikan ilegal yang menggunakan alat tangkap merusak lingkungan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo di Provinsi Aceh telah melancarkan serangkaian tindakan keras. PSDKP Aceh berkomitmen untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan laut yang rentan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengungkapkan bahwa alat tangkap ikan yang merusak, seperti bom ikan dan trawl, telah menjadi pelanggaran utama dalam penangkapan ikan di wilayah Aceh. Praktik ini tidak hanya merusak sumber daya perikanan, tetapi juga merugikan nelayan yang sah.

“Alat tangkap merusak tersebut tidak ramah lingkungan karena menghancurkan sumber daya perikanan. Karena itu, praktik ilegal tersebut harus dicegah guna menjamin keberlangsungan sumber daya perikanan,” tegas Sahono.

Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh PSDKP Aceh mencakup pengawasan yang ketat di darat dan di laut. Di darat, kapal-kapal nelayan diperiksa sebelum mereka berlayar untuk memastikan bahwa alat tangkap ikan digunakan sesuai perizinan dan sesuai dengan kapasitas kapal. Kapal penangkap ikan yang melanggar aturan tidak diperbolehkan melaut.

Pengawasan di laut juga mencakup memastikan bahwa alat tangkap ikan yang digunakan tidak diganti setelah pemeriksaan di darat. Hal ini untuk mencegah praktik manipulasi yang sering terjadi dalam penangkapan ikan ilegal.

Upaya keras PSDKP Aceh dalam melarang alat tangkap ikan ilegal yang merusak bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, melindungi lingkungan laut, dan mendukung nelayan yang beroperasi secara legal.

ANTARA

Komentar