Pemuda Aceh Besar Ditangkap Bawa 3,29 Gram Sabu, Sempat Beli Tiga Kali

Banda Aceh – Seorang pemuda asal Aceh Besar berusia 25 tahun, yang diidentifikasi sebagai BG, ditangkap oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,29 gram. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 28 Agustus 2023, di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Menurut Kombes Shobarmen, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, penangkapan tersebut dimulai ketika tim patroli melihat BG berdiri di pinggir jalan dengan perilaku mencurigakan. Tim tersebut merasa curiga dan mendekati pemuda tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas mengungkapkan keberadaan enam bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas pinggang yang ditaruh di bagasi sepeda motor BG. Setelah diinterogasi, BG mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan telah dibeli dari seseorang bernama AR (30) dengan harga Rp 1,7 juta.

Pihak kepolisian telah mencoba mencari AR, tetapi hingga saat ini belum berhasil menemukannya. AR kini dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor

BG bersama dengan barang bukti yang meliputi 6 bungkus sabu, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor, telah diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. BG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Kombes Shobarmen juga mengungkapkan bahwa BG sudah tiga kali membeli sabu dari AR untuk dijual di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dengan harga Rp 200 ribu per bungkus. Ia merinci, pertama kali BG membeli 1 bungkus sabu pada Juli 2023, seharga Rp1,7 juta. Kedua, juga pada bulan yang sama, BG membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta. Ketiga, pada 28 Agustus 2023, BG kembali membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta. Dua transaksi pertama telah berhasil terjual, sementara yang ketiga belum sempat dijual karena tertangkap oleh pihak berwajib.

Penangkapan BG dianggap sebagai langkah penting dalam upaya kepolisian untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan diharapkan dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Komentar