Mantan Karyawan Dealer Motor Ditangkap karena Diduga Tipu Puluhan Warga di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Seorang mantan karyawan dealer motor di Lhokseumawe ditangkap oleh polisi atas dugaan penipuan terhadap puluhan warga. Kasus ini mencuat ketika korban-korban yang merasa menjadi sasaran penipuan mendatangi dealer tempat pelaku bekerja untuk melaporkan kecurigaan mereka.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, menjelaskan bahwa terduga pelaku, yang disebut sebagai HU (29 tahun), berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 4 September 2023. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap HU.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meyakinkan korban-korban untuk melakukan pembelian motor secara tunai. Namun, setelah motor diterima, pihak leasing datang untuk menagih angsuran kredit yang tidak diharapkan oleh korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Korban-korban yang terpengaruh oleh modus penipuan ini kemudian mendatangi dealer motor tersebut dan membuat laporan ke Polres Lhokseumawe agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut. Polisi segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, mengakhiri serangkaian tindakan penipuan yang telah merugikan banyak warga.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Lhokseumawe dan akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam transaksi finansial dan kesadaran konsumen dalam memeriksa semua rincian pembelian sebelum mengambil keputusan.

detik.com

Komentar