Viralnya Video di TikTok, Sayed Muhammad Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Banda Aceh – Kasus penyebaran video berdurasi singkat, sekitar 1 menit, di platform media sosial TikTok yang berisikan berita palsu dan pencemaran nama baik atas nama H Sayed Muhammad Muliady, S.H., telah menjadi perhatian serius. Pada hari Kamis, 7 September 2023, H Sayed Muhammad Muliady, bersama dengan tim kuasa hukumnya, mengambil langkah tegas dengan membuat laporan resmi ke Polda Aceh terkait video kontroversial tersebut.

Dalam konferensi pers kepada awak media, H Sayed Muhammad Muliady bersama tim kuasa hukumnya memaparkan awal mula permasalahan ini. Pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, beliau menerima telepon dari Fadhlullah TM Daud yang memberitahukan bahwa namanya disebutkan dalam sebuah video TikTok yang berisi informasi menyesatkan dan pencemaran nama baik.

Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, beliau kembali menerima laporan dari Zaky Annur Akbar yang menyebutkan bahwa namanya kembali diserang di platform TikTok dengan kalimat-kalimat yang menyesatkan dan menghasut. Dalam video tersebut, berita palsu disebarkan, mencoba merusak reputasi H Sayed Muhammad Muliady dengan tuduhan-tuduhan serius, termasuk peran dalam kegiatan ilegal.

Saat ini, H Sayed Muhammad Muliady dan tim kuasa hukumnya telah melaporkan akun tersebut beserta oknum berinsial MI, yang diduga berperan berbicara di depan video. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Aceh dan diberi nomor laporan STTLP/199/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH.

“Kasus ini dilihat sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga dianggap relevan dalam konteks ini,” ujar Sayed Muhammad Muliady diakhir pernyataannya.

Komentar