Pemerintah Kota Banda Aceh Mematok Pajak 10 Persen di Warung Kopi dan Restoran

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah berani dengan mematok pajak sebesar 10 persen pada setiap transaksi yang dilakukan di warung kopi dan restoran di kota ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di wilayah ini.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, mengungkapkan alasan di balik kebijakan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan kemarin. Menurutnya, langkah ini diambil karena selama ini warung kopi dan restoran selalu penuh dengan pelanggan siang dan malam. Namun, saat petugas pajak datang, pemilik usaha seringkali menganggap bahwa pajak yang diminta merupakan potongan dari pendapatan pribadi mereka.

“Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman yang umum, di mana pengelola warung kopi dan restoran menganggap pajak yang diminta adalah berasal dari pendapatan pribadi mereka, padahal seharusnya itu adalah pajak yang harus disetor ke kas daerah,” ungkap Amiruddin.

Amiruddin juga menekankan bahwa jika masyarakat patuh dalam membayar pajak, pendapatan Kota Banda Aceh diprediksi akan melampaui target yang telah ditetapkan. Dana dari pajak ini nantinya akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, program bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan infrastruktur.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung penanganan stunting, khususnya dengan memberikan makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita. Amiruddin berharap semua kafe, restoran, warung kopi, dan hotel di Kota Banda Aceh akan mematuhi aturan ini dan menyetorkan pajak 10 persen dari nilai transaksi mereka ke kas daerah.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran pajak, Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya telah meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa) pada tanggal 5 September 2023. Langkah ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Keuchik Gampong Lampulo Alta Zaini dan Asosiasi Keuchik Kecamatan Kuta Alam (Asokulam), yang berjanji untuk turut serta dalam sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat.

Semua pihak berharap bahwa langkah ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Kota Banda Aceh.

INFOACEH.NET

Komentar