Kasus Korupsi Dana Proyek Jalan di Aceh Timur 6 Tersangka

Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah mengambil tindakan tegas dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek jalan di wilayah ini. Enam tersangka, termasuk pejabat dan kontraktor proyek, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan dua proyek jalan utama, yaitu Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang Kecamatan Peureulak Barat dan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat. Proyek-proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur TA 2021 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim Tuasikal SH MH, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa keenam tersangka yang ditetapkan meliputi dua Pejabat Pelaksana Teknis Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), dua Tim Leader Konsultan Pengawas, serta dua Penyedia Jasa yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.392.001.989 untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang dan Rp 334.803.405 untuk proyek Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi.

Tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp 1.834.803.405 dari para tersangka, yang akan disimpan dalam rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, melindungi keuangan negara, dan menjaga integritas dalam pelayanan publik.

INFOACEH.NET

 

Komentar