Kasus Penggelapan Uang Milik Muzakir Manaf Tersangka FS Ditangkap di Aceh

Banda Aceh – Tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang dilaporkan oleh Muzakir Manaf atau Mualem dengan inisial FS akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak laporan pertama kali diajukan oleh korban.

Kejadian bermula dari kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh rekan-rekan korban ke rekening yang diberikan oleh Mualem. Namun, yang mengejutkan, rekening tersebut memiliki inisial yang sama dengan korban, yaitu MM. Saat Mualem mencoba menarik dana tersebut, ia menemukan bahwa saldo rekening sudah tidak ada, dan uang tersebut telah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban sama sekali tidak tahu siapa pelaku di balik penggelapan tersebut.

Proses penyidikan tidaklah mudah, karena pelaku awalnya membuka rekening dengan menggunakan identitas palsu pada tahun 2015. FS memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara, sehingga sulit untuk melacak jejaknya. Namun, berkat jejak digital yang terkait dengan rekening pelaku, penyidik berhasil mengungkap identitas FS sebagai tersangka.

Kombes Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, mengatakan bahwa kasus ini mencakup beberapa tindakan kriminal, termasuk Transfer Dana, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen. Kasus ini telah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Winardy menjelaskan, “Akibat dari perbuatannya, FS telah menimbulkan kerugian pada korban Muzakir Manaf senilai Rp1.040.000.000.”

Kasus ini sekarang akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut, dengan FS menghadapi konsekuensi hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Komentar