Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Kirim Ulang Berkas Kasus Korupsi Beasiswa

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengambil langkah berikutnya dalam penanganan kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa dengan mengirim ulang berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Kasus ini telah mengemuka beberapa kali sebelumnya, tetapi penyidik telah memperbaiki berkas perkara sesuai dengan koreksi yang diajukan oleh jaksa atau P-19.

Kasus ini melibatkan tujuh orang tersangka, yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK, yang semuanya terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan atau beasiswa. Setelah berkas mereka diperiksa ulang dan diperbaiki, Dirreskrimsus Polda Aceh memberikan pernyataan singkat tentang perkembangan terbaru dalam kasus ini.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh.

Selain tujuh tersangka utama, penyidik juga memasukkan empat tersangka tambahan dalam berkas perkara kasus beasiswa ini, yaitu SH, SL, RF, dan Ds, sehingga total ada 11 berkas perkara yang telah dikirimkan ke jaksa terkait kasus ini.

Kasus ini bermula dari dana pendidikan atau beasiswa yang dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran mencapai Rp22.317.060.000. Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terus bekerja keras untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini yang mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D3 hingga S3, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Komentar