Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Tiga Tersangka Ditetapkan, Masih Ada Kemungkinan Penambahan

Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi, atau wastafel, yang menjangkau SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Penetapan tersangka ini merupakan langkah signifikan dalam penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah RF, yang merupakan Pengguna Anggaran, ZF sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML yang menjabat sebagai pejabat pengadaan. Mereka kini menghadapi tuduhan terkait peran mereka dalam pengadaan wastafel menggunakan dana APBA yang diarahkan untuk refocusing Covid-19.

Namun, perlu ditekankan bahwa penetapan tersangka ini belum bersifat final. Menurut Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut. Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sedang berupaya mendalami kasus ini dengan seksama dan merampungkan penyelidikan untuk mengungkapkan semua aspek korupsi yang mungkin terjadi.

Kasus ini mencengangkan karena dana APBA yang digunakan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sekitar Rp43.742.310.655, dan pengadaannya dilakukan melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

 

Komentar