Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Penjualan Narkotika di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kehidupan romantis pasangan suami istri seringkali menjadi cerminan kesejahteraan dan stabilitas dalam suatu komunitas. Namun, kisah cinta yang satu ini di Lhokseumawe justru berakhir pada kesedihan dan kejahatan yang tak terduga. Pasangan suami istri yang dikenal sebagai MU (41) dan ZU (40) kini harus menghadapi tindak hukum karena terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu.

Peristiwa ini terjadi di Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Banda Sakti setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di Dusun V Desa Pusong.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Ipda Arizal, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan informasi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,20 gram ditemukan tersimpan dengan rapi dalam kotak rokok Magnum Filter.

Pasangan ini, Mereka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat Jo Pasal 127 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini berada di bawah tahanan di Mako Polsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 INFOACEH.NET

Komentar