Pemerintah Aceh Tindak Tegas PT BMU Diminta Berhenti Penambangan Emas di Kluet Tengah

Banda Aceh – Aksi tegas Pemerintah Aceh terhadap praktik penambangan emas ilegal semakin mengemuka. Pada Kamis (31/8), pemerintah Aceh memutuskan untuk menuntut penghentian segera aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Beri Mineral Utama (BMU) di Kluet Tengah, wilayah Manggamat, Aceh Selatan. Langkah ini diambil setelah adanya temuan yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut melanggar izin yang diberikan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, memaparkan bahwa dalam tim evaluasi terpadu yang melibatkan beberapa instansi, seperti DPMPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta Inspektur Tambang, telah berhasil menemukan bukti pelanggaran oleh PT BMU. Pihak perusahaan telah menambang dan memproses emas di luar batas izin yang telah diberikan.

“Khusus untuk PT BMU, tim evaluasi mendapatkan beberapa temuan, seperti yang diungkapkan para demonstran, yaitu menambang dan memroses komoditas yang di luar izin yang diberikan,” kata Marthunis dalam konferensi pers di Banda Aceh.

Dalam konsekuensi dari temuan ini, tim evaluasi terpadu tengah mengkaji sanksi yang sesuai dengan peraturan yang layak diberikan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meskipun para demonstran diimbau untuk bersabar dan tetap mematuhi aturan dalam menindaklanjuti hasil temuan, Pemerintah Aceh sudah menginstruksikan PT BMU untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, mengeluarkan surat sanksi administratif peringatan pertama kepada PT BMU. Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran izin tambang dengan mengeksploitasi sumber daya emas di wilayah yang tidak sesuai dengan izin resmi.

“Pemerintah Aceh tindak tegas terhadap perusahaan penambangan emas yang melanggar aturan. PT BMU diminta menghentikan seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan karena tidak sesuai dengan dokumen perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas Mahdinur dalam surat sanksi.

Selain itu, pihak perusahaan juga diminta untuk membatalkan perjanjian dengan masyarakat terkait perekrutan karyawan dan pembagian hasil dari pertambangan dan pengolahan emas. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan menghindari bahaya bagi masyarakat serta lingkungan.

INFOACEH.NET

Komentar