Dugaan Pelanggaran Hukum Selebgram Aceh Ditangkap karena Endors Judi Online

Banda Aceh – Dunia selebgram Aceh dikejutkan dengan penangkapan salah satu ikonnya, seorang selebgram berinisial SRC (27), karena diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya. Penangkapan ini menjadi sorotan karena terindikasi sebagai pelanggaran hukum di Indonesia terkait dengan promosi perjudian.

Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari warga melalui pesan WhatsApp “Curhat Kapolresta Banda Aceh” yang menyebutkan adanya aktivitas promosi judi online di akun Instagram milik SRC. Dengan pengikut mencapai 174 ribu orang, akun Instagram tersebut memiliki pengaruh yang signifikan dalam komunitas online.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa selebgram tersebut diduga tergiur oleh janji upah yang ditawarkan oleh pihak admin situs judi online. Menurut penyelidikan, SRC diduga menerima bonus sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan sebagai imbalan atas promosi judi online tersebut. Kegiatan ini telah berlangsung selama delapan bulan.

Meskipun demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SRC karena kondisinya yang tengah hamil. Fadillah menjelaskan bahwa SRC diwajibkan untuk lapor kepada Polresta Banda Aceh dan penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

Namun, suami SRC, HF (30), tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan telah dilepaskan setelah penyelidikan. HF menyatakan bahwa ia tidak mengetahui aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh istrinya dan mengira bahwa istrinya hanya terlibat dalam kegiatan endorse produk kecantikan.

Perkembangan ini menunjukkan kompleksitas hukum terkait dengan promosi perjudian online di Indonesia dan dampaknya terhadap selebritas media sosial. SRC, yang merupakan salah satu figur populer di wilayah Aceh, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari dugaan pelanggaran ini.

detik.com

Komentar