Operasi Cepat Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Jambret , Satu DPO

Takengon – Kegiatan kriminal di Aceh Tengah menghadapi hambatan serius ketika Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah dengan sigap berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang baru saja merampas tas seorang warga di Jalan Abdul Wahab, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen. Kepolisian berhasil mengamankan pelaku utama dalam kasus ini, MD (21), yang merupakan penduduk Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, memuji ketangkasan Tim Opsnal dan kasat reskrim Iptu Andika Ardiansyah dalam menangani situasi ini. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis siang (24/8/23) sekitar pukul 13.45 WIB. Korban, EL (42), sedang dalam perjalanan pulang dari Perumnas menuju Jalan Ujung Gergung Simpang Empat untuk menjemput anaknya. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban, merampas tasnya, dan melarikan diri dengan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dan efisien dari Tim Opsnal Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus ini. Upaya mereka tidak hanya mengamankan pelaku utama, tetapi juga melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron,” ujar AKBP Dody Indra Eka Putra.

Tas yang dirampas oleh para pelaku berisikan berbagai barang berharga, termasuk handphone merk iPhone 12 Pro Max, handphone Android Infinix, uang tunai sejumlah Rp 600.000, serta dokumen penting seperti STNK, KTP, SIM A dan C, kartu Askes, dan kartu ATM.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan yang cermat, dengan mengumpulkan bukti dan informasi dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasil penyelidikan mengarahkan mereka ke wilayah Kabupaten Bener Meriah, di mana MD berhasil ditangkap di Kampung Werlah, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

“Kami berusaha keras untuk mengamankan pelaku dan mengembalikan barang-barang korban. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi tim yang solid dan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari aksi kriminal,” kata Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah.

Meski satu pelaku berhasil ditangkap, pelaku lain yang teridentifikasi sebagai mantan resedivis dalam kasus pemerasan, RA alias RB, berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada tuduhan melanggar pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Proses pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri masih berlangsung.

Penangkapan pelaku ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian di Aceh Tengah siap dan tanggap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

 

 INFOACEH.NET

Komentar