Menteri Komunikasi dan Informatika Bidik Penetapan Regulasi Publisher Rights Sebelum 2024

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memfokuskan upayanya untuk mendapatkan pengesahan regulasi Publisher Rights sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan perubahan signifikan dalam ekosistem media nasional di tengah era digital yang semakin berdinamika. Senin, 21 Agustus 2023.

Regulasi Publisher Rights, yang mengatur kemitraan antara platform digital global seperti Google, Instagram, dan Facebook dengan media lokal dan nasional, telah menjadi sorotan sejak Presiden Joko Widodo memperkenalkannya dalam peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023. Tujuannya adalah menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pihak yang menghasilkan berita dan pihak yang mendistribusikannya.

Menkominfo, dalam acara di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem media yang sehat di tengah perkembangan teknologi digital. Beberapa poin yang harus dipertegas meliputi kerja sama yang kuat antara platform digital dan perusahaan pers dalam penyaluran berita, menciptakan hubungan yang berimbang guna mendukung jurnalisme berkualitas, serta pembentukan komite yang akan mengawasi dan menjembatani pelaksanaan regulasi.

“Bukan hanya sekedar regulasi, ini adalah upaya menciptakan lapangan bermain yang adil guna mendukung ekosistem media yang sehat di era digital,” ujar Budi Arie dalam pernyataannya. Ia juga menegaskan bahwa Kemenkominfo akan mendengarkan usulan dari media terkait berbagai aspek teknis, termasuk isu algoritma dan iklan.

Namun, rencana ini tidak datang tanpa tantangan. Google, salah satu platform digital global terbesar, telah mengutarakan beberapa kekhawatiran terkait dengan regulasi tersebut. Mereka berpendapat bahwa regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik, dengan memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah dalam menentukan konten online dan penghasilan dari iklan.

Menkominfo, sementara itu, berkomitmen untuk mencari titik temu dengan semua pihak yang terlibat guna mencapai regulasi yang seimbang dan adil. Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian berdasarkan dinamika yang ada di industri media, terutama dari penerbit besar. Tujuannya adalah mencapai harmonisasi antara penerbit dan platform digital, serta menjaga keberagaman informasi.

Saat ditanya mengenai kepastian waktu penetapan regulasi Publisher Rights, Budi Arie menyatakan, “Secepatnya, secepatnya. Kita masih terus berdialog dengan banyak pihak untuk itu.” Hal ini menunjukkan tekad pemerintah dalam menghadirkan perubahan positif dalam industri media, tetapi juga memperhatikan keseimbangan kepentingan yang ada.

Dengan pembahasan yang semakin intensif, para pelaku industri media, platform digital, dan pemerintah bergerak bersama menuju penciptaan regulasi Publisher Rights yang mampu menjaga keberlangsungan ekosistem media yang sehat dan mendukung jurnalisme berkualitas di tengah dinamika era digital.

 

sumber : TEMPO

Komentar