Penerimaan Pajak PPN dan PPnBM Melampaui Setengah Target dengan Pertumbuhan 10,60% hingga Juli 2023

Jakarta – Pada akhir Juli 2023, penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) telah mencapai 56,21% dari target yang ditetapkan. Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, pencapaian ini disertai dengan pertumbuhan yang menggembirakan sebesar 10,60% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan dari PPN dan PPnBM ini menunjukkan dampak positif dari berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi perpajakan serta mengatasi tantangan ekonomi global yang sedang mengalami perlambatan. Peningkatan pertumbuhan ini sekaligus mengindikasikan adanya pemulihan dalam sektor konsumsi dan perdagangan, yang secara tidak langsung juga mencerminkan pemulihan ekonomi nasional.

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, total penerimaan dari PPN dan PPnBM hingga Juli 2023 mencapai Rp417,64 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan sebesar 10,60% ini dapat diartikan sebagai respons positif terhadap berbagai kebijakan fiskal dan reformasi perpajakan yang telah diimplementasikan. Senin, 14 Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan langkah positif dalam mencapai target penerimaan perpajakan nasional. Meskipun tantangan ekonomi masih ada, upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak terus berbuah hasil. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ini melalui berbagai langkah strategis guna memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan penerimaan PPN dan PPnBM yang melampaui setengah target dan pertumbuhan yang positif, prospek ekonomi Indonesia untuk sisa tahun 2023 semakin menjanjikan. Kementerian Keuangan optimis bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan akan terus memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas fiskal negara dan kesejahteraan masyarakat.

Komentar