Kesbangpol Adakan Sosialisasi Dalam Mensukseskan Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kesatuan Badan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tenggara adakan Sosialisasi gerakan kemitraan bersama organisasi kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi dalam mensukseskan  pemilu serentak dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M di salah satu Oproom kantor Bupati Aceh Tenggara pada tanggal 10/10/2023.

Tampak hadir dalam acara ini yaitu  Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M ,Jujur lubis Danramil Bambel,Kapolres yang di wakilkan oleh Kabag Ops Kompol Binsar H. Sihotang, S.H., Kasi intel kejaksaan Jainul Aripin,S,H. ,Kepala Pengadilan Aceh Tenggara ,LSM,Ormas,Mahasiswa,rekan Pers dan Masyarakat.

Dalam sambutannya Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M menyampaikan adapun tujuan dari pada kegiatan kita ini yaitu salah satunya kita mempersiapkan diri di dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang, yang mana kegiatan ini perlu kita ketahui bahwasanya pemilu ini merupakan pertama sekali dilaksanakan di Indonesia dan pertama sekali dilaksanakan di dunia, karena belum pernah ada dilaksanakan di Negara lain

Kegiatan Pemilu dan Pilkada tersebut serentak dilaksanakan dalam satu tahun, bisa kita bayangkan berapa anggaran yang diserap dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tersebut, jadi perlu kami sampaikan “kepada bapak, ibu, rekan-rekan dan adik-adik Mahasiswa, sebagai mitra baik di dalam pemerintahan maupun di dalam masyarakat, kita harus menjaga ketentraman dan ketertipan Pemilu yang akan datang, kususnya di Kabupaten Aceh tenggara”. Ungkapnya

Pada Pemilu yang akan datang tersebut dilaksanakan 14 Februari 2024 itu tepatnya hari rabu, dan pada hari tersebut ada 5 kotak suara yang akan kita coblos yang pertama Presiden dan Wakil Presiden,DPR RI,DPD,DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten, kalau di Aceh ada kekhususan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, kalau di Provinsi kita diberikan nama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kalau di tingkat Kabupaten dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

“Lalu di lanjukan lagi dengan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024, tepatnya di hari rabu, dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, lebih kurang jumlahnya 541 kepala daerah yang akan kita pilih seluruh Indonesia”.Tutup Dona

Selanjutnya Kabag Ops Kompol Binsar H. Sihotang, S.H. Selaku narasumber menyampaikan, Pemilu dan Pilkada secara garis besar definisinya yang bisa kita tangkap bahwa Pemilu dan pemilihan ini adalah

“Perebutan atau mempertahankan kekuasaan secara legal atau secara aturan, kalau dibilang secara hukum acaranya ini melalui Pemilu dan Pilkada, tapi kalau tidak legal namanya kudeta yaitu perebutan kekuasaan, ini yang harus kita pahami bersama sehingga kalau nanti kita ribut-ribut apa yang kita ributkan, Karena pesta demokrasi ini dilegalkan oleh Negara dan ada aturan undang-undangnya”,ungkapnya

Kemudian perlu kita ketahui bersama bahwa regulasi atau undang-undang yang digunakan tentang Pemilu serentak itu masih undang-undang nomor 7 Tahun 2017 untuk Pilkada.

“tahun 2024 ini adalah menjadi tahun politik terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, ini yang perlu kita ingat bersama bagaimana kita mengawal bersama rakyat, seluruh rakyat Indonesia termasuk yang ada di Kabupaten aceh tenggara.”harapnya

Selanjutnya pemateri dari Kasi intel kejaksaan Jainul Aripin,S,H. Menyampaikan tentang perkara tindak Pidana Pemilu di lapang

“Dengan perkara terkait tindak Pidana Pemilu untuk di lapangan, kami juga mengikuti tahapan-tahapan Pemilu sebagai laporan kepada pimpinan kami, jadi apa saja tahapan-tahapan sudah berlangsung dan apa ada kaitannya dengan ancaman, gangguan hambatan dan tantangan. Maka dalam kesempatan pertama kami segera melaporkan kepada pimpinan.”jelasnya

Kami tergabung dalam Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Kami menerima apabila ada laporan dari masyarakat masuk kepada kami, tetapi tetap kami arahkan ke panwaslih dan sama sama kami kawal dari awal ketika ada laporan tersebut.”tutup Jainul

 

Komentar