Polisi sita alat berat tambang ilegal di Aceh Tenggara

Banda Aceh – Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita alat berat berupa ekskavator di sebuah tambang galian C ilegal di Kabupaten Aceh Tenggara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penyitaan tersebut setelah tim menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Penghentian aktivitas penambangan tersebut setelah tim memeriksa ternyata di lokasi itu tidak ada izin usaha penambangan atau IUP,” kata Winardy yang didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan penghentian penambangan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat meresahkan adanya penambangan tanpa izin di Desa Lawe Serke tersebut karena merusak lingkungan.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh ditugaskan menyelidikinya. Hasil penyelidikan, penambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen berupa IUP.

“Selain menyita ekskavator sebagai alat bukti, tim juga memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” kata Wimardy.

Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Winardy.

(ANTARA)

Komentar