Jaksa Tahan Mantan Bendahara Disdagkop Aceh Tengah terkait Korupsi GU

ACEH TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penahanan terhadap AP tersangka dugaan korupsi Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) setempat tahun anggaran (TA) 2018.

“AP tiba di kantor sekira pukul 09.00 WIB. Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar , selasa 25 Juli 2023.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah menetapkan AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) setempat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Ganti Uang Persediaan (GUP) tahun anggaran (TA) 2018.

“AP ditetapkan sebagai tersangka 20 Juli 2023, karena dugaan penyalahgunaan jabatan pada kasus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid,  22 Juli 2023.

Yovandi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2023.

Komentar