Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Dan Pelaksanaan Hukuman Cambuk DiKajari Agara

Aceh Tenggara – Peringati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke – 63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan ganja, serta eksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap 7 terpidana pelanggaran hukum syariat Islam dalam beberapa kasus seperti Maisir hingga Jinayat, Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kajari, tepatnya di halaman Kantor Kajari Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (20/07/2023).

 

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Erawati., S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh Pj Bupati Syakir, M.Si., Ketua DPRK Denny Febrian Roza, Dandim 0108/Agara Letkol Inf, M. Sujoko serta Wakapolres Kompol Ichsan Pradita., S.E., Kepala Makamah Syari’ah Kutacane Heni Nurlina, S.Ag., M.H., Kepala BNK Aceh Agara Drs. Muhammad Riduan dan Kepala Dinas Kesehatan Agara Drs. Jamanuddin, M.AP., juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

 

“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan tindak pidana pada benda atau barang sitaan, yang telah inkrach secara kekuatan hukum yang dilaksanakan,” kata Kepala Kajari.

 

Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah, 132,9 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara di belender, sedangkan 4.183,4 gram narkotika jenis ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Sementara, selain pemusnahan barang bukti tindak pidan umum, Kepala Kejaksaan Negeri Erawati, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini sekaligus juga melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 putusan Makamah Syari’ah, yang memutuskan 7 terpidana pelaku jinayat dan maisir.

 

Ketujuh terpidana pelaku jinayat dan maisir, masing-masing mendapat hukuman cambuk sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Kutacane, yang merujuk dengan Qanun Aceh Nomor: 6 tahun 2016, tentang hukuman jinayat dan maisir.

 

Adapun 7 terpidana pelaku jinayat dan maisir diantaranya, (YA) pelaku zina dengan anak, (JS), (S, almarhum), (HB), (DP), dan (H), adalah pelaku maisir (Judi). Sedangkan, (RV) dan (J) pelaku zina sesama dewasa,” jelas Kepala Kajari Kutacane.

 

Di lokasi, pelaku jinayat (YA), (RV) dan (J), dilakukan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, yang turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta masyarakat setempat.

 

Harapan Pj. Bupati Drs. Syakir, M.Si., kepada seluruh lapaisan Masyarakat semoga ini tidak terulang lagi, dan masyarakat dapat mendukung semua kegiatan-kegiatan ini, dengan ini kita tunjukkan bahwa kita melarang dan melawan terhadap narkoba, narkotika dan sejenis lainnya.

 

Syakir menambahkan lagi, “ketika ditonton langsung di masyarakat, bukan istilahnya untuk lucu lucuan, tapi ini adalah sebuah hukuman yang sesuai dengan syariat Islam. kepada oknum yang melakukan perzinaan supaya tidak mengulanginya lagi, perzinaan adalah sebuah perbuatan dosa besar yang tentu kita tidak mentolerir, dan ini juga menjadi pelajaran bagi yang lain, dan tentunya ini butuh suatu kerja sama dalam membangun dan menuju Aceh Tenggara yang lebih baik lagi,” tutupnya.

 

 

(D/K/Akbar)

Komentar