77 Warga Agara Ajukan Permohonan Kerja ke Luar Negeri

ACEH TENGGARA – Sebanyak 77 warga Kabupaten Aceh Tenggara mengajukan permohonan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri. Angka tersebut tercatat hingga awal Juli 2023.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Aceh Tenggara, Fabriza Ihsan mengatakan, total warga Agara yang mencari kerja sepanjang 2023 sebanyak 123 orang.

“Total yang mencari kerja seluruhnya 123, Namun 46 orang mengajukan permohonan untuk bekerja di dalam negeri, dan 77 orang sebagai CPMI ke luar negeri. Angka itu, berdasarkan update data aplikasi karir hub-console per hari ini,” katanya, didampingi Pengantar Kerja, Suhardi, Jumat, 7 Juli 2023.

Febriza menjelaskan, adapun persentase pendidikan 123 pengaju permohonan kerja tersebut yakni, tamatan Sekolah Dasar (SD) sederajat 4,88 persen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6,50 persen, Sekolah Menengah Atas (SMA) 31,71 persen, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 16,26 persen.

Selanjutnya, Diploma 3 (D-3) 3,25 persen, D-4 sebanyak 0,81 persen, Strata 1 (S-1) 9,76 persen, S-2 sebanyak 0,81 persen.

“Tahun ini, menurun dari 2023 yang mencapai 310 orang mengajukan permohonan kerja di dalam dan luar negeri,” ungkap Febriza.

Febriza menyampaikan, bagi warga Aceh Tenggara yang ingin mengajukan diri sebagai pencari kerja CPMI harus memperhatikan beberapa proses, yakni pertama mencari informasi lowongan kerja di Perusahan Terbatas (PT)  legal, kemudian berkomunikasi langsung dengan bersangkutan, membuat akun siap kerja di Google.

Kemudian CPMI mengajukan kepada PT bersangkutan, lalu PT itu mengubungi kepada Bidang Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, untuk selanjutnya di upload ke sistem. 

“Setelah mendapat perjanjian penempatan kerja, kemudian Disdagperinaker akan mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor,” sebut Febriza. 

Menurut Febriza, jumlah CPMI berangkat secara resmi dengan detail, diketahui oleh pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

“Kita mengimbau masyarakat Aceh Tenggara supaya tidak memanfaatkan paspor sebagai pelancong, untuk mencari kerja ke luar negeri. Agar  tak terkendala serta bermasalah nantinya, seperti dideportasi maupun hal lainnya,” ungkapnya.

Menurut Febriza, sebagai pemerintah pihaknya hanya dapat melakukan pendampingan kepada warga yang berangkat sebagai pencari kerja secara legal atau resmi, jika terjadi sesuatu hal dalam bekerja di luar negeri. Selain itu, secara kontrak kerja, para pencari kerja juga akan ter-converter-cover dan terjamin.

“Berangkat secara legal itu tidak sulit, sekarang zaman sudah canggih. Untuk itu kita menyarankan kepada warga Aceh Tenggara yang mau mencari kerja ke luar negeri, agar berangkat secara legal (resmi), supaya lebih aman dan terjamin,” tutup Febriza. 

Komentar