Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Bireuen Ditangkap Polisi

BIREUEN — Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan berhasil mengamankan pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial, Kamis (18/5/2023) dini hari.

Pelaku Saiful Bin Abdullah (54) warga Desa Suwak Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, melakukan penghinaan terhadap Rasulullah melalui media sosial TikTtok.

Pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/05/2023) di kawasan Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari jejaring media sosial TikTok dimana Saiful melontarkan kata – kata makian dan penghinaan terhatap Nabi Muhammad.

“Menyangkut kronologi penangkapan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.
Dari hasil informasi melalui medsos TikTok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya, saat ini pelaku S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Zhia Kamis, 18 Mei 2023

Menurut AKP Zhia, pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Iya betul, tentunya dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 28 Ayat 2 UU ITE, ancaman 6 tahun penjara,” sebut AKP Zhia.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari pelaku satu unit handphone androit merk Realme c2y1 warna hitam, satu buah kaos bercora hitam bertulis pertamina dan satu buah kupiah warna emas.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang menggunakan akun tiktok @saifulakbar087 lalu menghina Nabi Muhammad.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.

Namun demikian, Zia mengatakan tim Polres Bireuen akan terus melakukan pendalaman dan juga berkoordinasi dengan psikiater/ahli kejiwaan.

“Terkait dengan dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, selanjutnya pilisi akan melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ),” pungkasnya. (IA)

INFOACEH.NET

Komentar