Bos Travel Umrah Akmal Hanif Ditetapkan sebagai DPO

BANDA ACEH – Kejakasaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan Akmal Hanif sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Akmal Hanif merupakan terpidana kasus penipuan travel umrah. 

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan Akmal Hanif yang merupakan warga Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara itu ditetapkan sebagai DPO lantaran mangkir dari panggilan Kejaksaan.

“Terpidana telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak 3 kali untuk melaksanakan putusan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka ditetapkan sebagai DPO,” kata Ali , Kamis, 4 Mei 2023.

Ali menyebutkan, Akmal ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari Aceh Tengah ke Kejati Aceh pada 24 Oktober 2022.

Dalam surat tersebut, Tim Intelijen Kejati Aceh Tengah telah melakukan upaya pencarian namun belum ada perkembangan, sehingga Kejari Aceh Tengah meneruskan surat tersebut kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, terpidana Akmal Hanif telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

AJNN

Komentar