IDI Aceh Selatan Tolak Pengesahan STR Berlaku Seumur Hidup

ACEH SELATAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Selatan menolak wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Surat Tanda Registrasi (STR) yang diberlakukan seumur hidup.

Wacana tersebut terlampir pada draf Rancangan Undang-undang (RUU) sistem Kesehatan yang sedang disosialisasikan oleh Kemenkes.

Ketua IDI Aceh Selatan, Syah Mahdi mengatakan STR tersebut perlu dilakukan perpanjangan guna melakukan evaluasi kepada tenaga kesehatan setiap lima tahun.

“Hal itu untuk mengukur dan memastikan tentang update ilmu dari seorang dokter, maka kami menolak atau tidak sepakat bahwa STR itu berlaku seumur hidup,” kata Syah Mahdi, Minggu, 9 April 2023.

Ia menjelaskan, STR merupakan bukti tertulis seorang dokter dan tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi.

“Sehingga dengan berlakunya STR Seumur hidup, maka hal itu akan sangat beresiko dalam praktek dokter sehari-hari,” katanya.

Oleh karenanya, sebut Syah Mahdi, STR harus kembali ke sistem lama namun dengan syarat-syarat kepengurusan yang lebih mudah.

“Selama ini IDI juga selalu memfasilitasi pengurusan STR tanpa memungut biaya,” imbuhnya.

AJNN

Komentar