Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM Bersubsidi

ACEH TIMUR – Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pada Kamis, 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas ikut menangkap tiga pelakunya. 

‪Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo mengatakan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya mobil yang mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya satu unit mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian BBM,” kata Kasat Reskrim, Jum’at, 3 Maret 2023.

Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni, PR (20) dan SA (38) warga Desa keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk serta MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk. 

Saat petugas menanyakan kepada pelaku PR yang bertindak sebagai sopir, kata Kasat Reskrim, dia (PR) mengakui bahwa telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

“Pelaku PR mengaku sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasat Reskrim.

Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankan SA. 

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut mliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim. 

Polisi juga menangkap MA (operator SPBU Seunubok Meuku, karena turut membantu  tindak kejahatan. 

Selanjutnya SA, PR dan MA beserta barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, delapan drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar,” pungkas Kasat Reskrim. 

Komentar