Kasus Sodomi Anak di Aceh Utara, Pelaku Divonis 8 Bulan Pembinaan LPKA

Seputaraceh.id – Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (3/11/2022) siang, menggelar sidang putusan terhadap kasus jarimah pemerkosaan sodomi anak bawah umur asal Kecamatan Baktiya. Dalam putusan itu, pelaku anak berinisial M (16) dijatuhi vonis delapan bulan untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Sidang putusan terbuka untuk umum itu dihadiri pihak keluarga korban dan pihak pelaku anak didampingi kuasa hukum masing-masing. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Saed Sofyan, dengan hakim anggota Riku Dermawan dan Tubagus Sukron Tamimi serta Penitera Pengganti Fauzi.

Hasil sidang putusan, pelaku anak dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 66 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kuasa hukum korban dan dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir setelah mendengar putusan yang dibacakan, kemudian majelis hakim memberikan waktu tujuh hari.

Diberitakan sebelumnya, pelaku anak berinisial M (16) diamankan Polisi pada 01 hingga 07 Oktober 2022 setelah dilaporkan pihak keluarga korban. Pelaku anak diamankan karena melakukan jarimah pemerkosaan sodomi terhadap anak laki-laki yang berusia 8 tahun pada Kamis (22/09/2022) lalu.

Baca juga : Mahkamah Syariah Lhoksukon Gelar Sidang Kasus Sodomi Anak Bawah Umur

Kasus itu mulai disidangkan pada Senin (24/10/2022), namun ditunda lantaran hakim sedang tidak sehat. Kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa (25/10/2022). Sidang lanjutan digelar pada Jumat (28/10/2022) dalam agenda pembacaan tuntutan hingga sidang putusan pada Kamis (03/11/2022).[]

Komentar