Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat

Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur (Idi) mengadakan rapat “Koordinasi dan Evalusi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas)” di gampong-gampong dalam wilayah kabupaten Aceh Timur.

Rapat Koordinasi yang berlangsung tersebut diadakan di Aula Mapolres Aceh Timur, Selasa (13/9), dan dibuka langsung oleh Ketua MAA Aceh Tgk Yusdedi serta dihadiri Dirbinmas Polda Aceh Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, ikut serta juga Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur Tgk. Abdul Manaf bersama para Unsur Keuchik dan Ketua Pemuda Aceh Timur sebagai peserta.

Rapat Koordinasi & Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) Tahun 2022 dengan tema ” Melalui Rakor Polmas Kita Tingkatkan Sinergitas Penguatan Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Adat di Aceh”. Dalam sambutannya, Dirbinmas Polda Aceh berharap kegiatan Rapat Koordinasi & Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadikannya sebagai energi baru dalam pengembangan tokoh-tokoh Perangkat Gampong kedepannya.

Kasat Binmas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Daud sebagai panitia pelaksana kegiatan tersebut mengatakan, “rakor ini bertujuan antara lain untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan Polmas dan Peradilan Adat dan kerja sama antar pilar Polmas di lapangan”. Diharapkan juga kedepannya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar pilar Polmas, terutama Kepolisian dalam mendukung pelaksanaan peradilan adat untuk menyelesaikan perkara ringan. Pemahaman dapat dibangun bersama di kalangan tokoh adat dan jajaran pemerintahan daerah tentang keberadaan Polmas dan Peradilan Adat. Hubungan sinergi antara lembaga adat dengan kepolisian, serta pengembangan Polmas dan Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Timur, kata beliau.

Komentar