Sidang Kasus Toko Emas Yang Tak Sesuai Kadar Ditunda, Kuasa Hukum : Minta JPU diganti

BANDA ACEH,Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menghentikan persidangan perkara toko emas yang diduga menjual perhiasan tidak sesuai kadar, Selasa (19/10). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersikap aneh, karena menantang terdakwa jika menggunakan jasa pengacara.

Penasehat hukum terdakwa, Razman Arif Nasution yang mendampingi Sunardi alias Apun, selaku pemilik toko emas Asia meminta hakim menghentikan dan menunda persidangan, karena keberatan dengan sikap aneh serta tak wajar yang dilakukan JPU dari Kejati Aceh itu.

Razman dengan tegas menyampaikan keberatan, dengan ulah JPU yang dinilai telah melanggar hukum dan merugikan kliennya. Menurut dia, oknum jaksa yang bernama Rahmadani membujuk Sunardi agar tidak menggunakan jasa hukumnya, seraya menantang terdakwa dengan kata-kata yang tidak patut.

Dia mengaku kliennya didatangi oknum JPU itu, lalu mengatakan “potong telinga saya kalau saudara bisa menang”. Hal ini membuat penasehat hukum tersebut, merasa kecewa atas tindakan jaksa yang dinilai sebagai sikap aneh dan tak patut.

“Kami merasa keberatan, jadi dengan sebelum melanjutkan sidang ini, kami meminta majelis hakim agar memeriksa masalah ini, dan mengganti JPU terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Razman, masalah ini bukan persoalan kecil melainkan permasalahan besar dan serius, demi terwujudnya rasa keadilan bagi semua pihak. Sehingga, persidangan tersebut ditunda dan dihentikan hingga pekan depan.

Sebelumnya, polisi menjerat empat pemilik toko perhiasan di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, karena diduga menjual emas murni yang tak sesuai kadar. Salah satunya Sunardi pemilik Toko Emas Asia, ia disidang atas dakwaan menjual emas tak sesuai kadar, pada persidangan perdananya ia tak ditemani oleh penasehat hukum.

Namun, pada persidangan kedua hari ini dengan agenda mendengar keterangan saksi, pengacara terdakwa meminta persidangan ditunda, serta dimulai dari awal. Bahkan, demi berjalannya sidang yang adil, dia meminta hakim mengganti JPU karena dianggap bertingkah aneh.

Pada kesempatan itu, Razman juga turut membongkar ulah oknum penyidik polisi, yang sempat memintai uang kepada kliennya itu, untuk penangguhan penahanan,”Persoalan ini sudah kami laporkan ke Irwasda Polda Aceh, bahwa ada permintaan uang dari pihak oknum kepolisian sebesar Rp 200 juta. Patut diduga digunakan untuk berbagi dengan pihak kejaksaan. Uang yang diminta itu sudah disetor secara tunai.

Usai mendengar paparan Razman, Ketua Majelis Hakim, akhirnya memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan ini Selasa, 26 Oktober 2021 mendatang.[Mauli]

Komentar