Oknum Penyidik Polda Aceh terindikasi “Peras” tersangka kasus penjualan Emas

Banda Aceh – Publik dihebohkan dengan kasus dugaan adanya Toko Emas di Banda Aceh yang menjual Emas dengan kadar kemurniannya tidak mencapai 100 persen, kasus itu kini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Kasus yang ditangani Polda Aceh itu tiba-tiba membuat heboh publik setelah pengacara salah satu terdakwa menyampaikan pernyataan mengejutkan kepada awak media, Razman Arif Nasution dari Kantor RAN Law Firm mengungkap adanya dugaan oknum penyidik Indagsi Polda Aceh yang telah meminta uang kepada kliennya.

Razman Arif Nasution juga menduga adanya persekongkolan Penyidik Polda Aceh tersebut dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan setelah usai sidang pertama yang berlangsung di PN Banda Aceh, Razman mengajukan protes dan mengungkap dugaan adanya oknum Jaksa yang telah menyampaikan pada kliennya untuk tidak meminta jasa bantuan hukum dari RAN Law Firm.

“Saya meminta sidang ditunda karena kami menduga ada niat jahat yang dilakukan oleh oknum Jaksa yang menangani kasus klien saya, dua hari sebelum sidang, saudara Rh mendatangi klien saya di Kota Banda Aceh dan pasca sidang dia juga bertemu dengan klien saya meminta untuk tidak menggunakan jasa hukum RAN Law Firm,” katanya.

Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution dalam wawancara dengan dengan MITRAPOL di Hermes Palace Hotel, Rabu pagi tanggal 20 Oktober 2021, pengacara kondang itu pun menganggap tindakan tersebut sebagai upaya untuk mempengaruhi kliennya. ”Saya anggap ini termasuk mempengaruhi dan membuat ujaran kebencian terhadap saya,” ungkapnya.

Razman bahkan menirukan kata-kata oknum jaksa tersebut berdasarkan pengakuan kliennya. Meminta klien saya dengan mengatakan, “Potong Telinga saya kalau menang”, ini telah melakukan pelanggaran menghina profesi advokat, profesi advokatnya ini telah dirusak oleh dia,” ucapnya.

Pengacara yang juga menangani kasus Selebgram Herlin Kenza itu mengungkapkan, apa yang dilakukan oknum Jaksa tersebut juga tidak baik karena “Undang-Undang kita telah mengatur jika seorang terdakwa harus didampingi oleh Kuasa Hukum dan hal tersebut wajib ditanyakan kepada seorang terdakwa oleh penyidik maupun JPU “mau didampingi atau tidak oleh pengacara” Itu sebabnya ada lembaga bantuan hukum gratis di Indonesia,” terangnya.

Razman juga mengatakan, banyak oknum di lembaga Penegak hukum tersangkut kasus hukum, baik itu pada Institusi Kepolisian, di kejaksaan, Hakim bahkan oknum di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal lembaga antirasuah itu dulunya menjadi harapan masyarakat, itu sebabnya ia mendukung upaya Penegakan hukum dan mendukung Polda Aceh mengusut semua yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Selain itu, Razman juga mengaku telah melaporkan hal itu ke Kejati,“Suratnya (laporan) sudah kita beritahu juga ke Aswas (asisten pengawasan), Kejagung, sudah diantar kemarin itu laporannya, kita juga sudah sampaikan ke Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah,” terkait dugaan adanya oknum Indagsi Polda Aceh yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap kliennya.

Diminta Duit Rp200 Juta
Terdakwa kasus jual Emas yang diduga kurang kadar kemurniannya itu juga menegaskan, dirinya telah diminta uang Rp 200 juta oleh oknum anggota Polisi di Polda Aceh,“Memang benar, saya bisa dikatakan sebagai korban pemerasan dalam kasus musibah yang saya hadapi ini, saya di BAP berjalan lumayan lama, akhirnya kami ditahan dan diperintahkan ditangkap,” ungkap terdakwa Sunardi.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Sunardi menjelaskan bahwa untuk tidak ditahan, dia diminta uang Rp 200 juta, saat masih berada di ruang Subdit Ditkrimsus Polda Aceh, ada dua oknum yang meminta uang kepada terdakwa, kedua oknum polisi itu masing-masing WW (pangkat AKP) dan R (pangkat Brigadir).

“Diminta uang oleh dua orang itu, katanya supaya dikabulkan permohonan penangguhan supaya tidak ditahan, waktu itu dalam jumlah 200 juta itu dikasih tahulah, kalau ditanya kasubdit bilang saja 150 juta, dan Rp50 juta lagi untuk mereka (penyidik),” ungkapnya.

Terdakwa menjelaskan, jika uang sebanyak Rp 200 juta itu diantar oleh anak dan istrinya pada malam ia berada di Mapolda Aceh. “Pas sudah sampai itu, 150 juta dikasih ke ruang Kasubdit, 50 juta dikasih ke ruang penyidik tadi,” ujarnya.

Di ruang itu tidak ada Kasubdit, tapi uang dimasukkan ke kantong plastik, lalu dimasukkan ke dalam lemari, ada tiga kantong plastik dilemari tersebut dan Itu diarahkan oleh W dan Brigadir R, diarahkan begitu tapi tidak ketemu dengan Kasubditnya.

Saat berada di Mapolda Aceh hingga pukul 11 malam, terdakwa bersama dua rekannya yang juga menyaksikan penyerahan uang tersebut, ada tersangka lain juga yang diperlakukan seperti dirinya dan Sunardi merupakan orang terakhir.

Ia dipanggil dan duduk ngobrol dengan Kasubdit yang telah datang keruangannya setelah beberapa waktu ia menunggu di tempat tersebut, setelah ia menaruh duit di ruangan Kasubdit, Ia berharap adanya keadilan hukum. “Saya ingin keadilan atas apa yang terjadi,” harapnya.

Harapan Penegakan Hukum
Selaku pengacara kondang yang memiliki akses hingga ke pusat, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa apa yang terjadi di Polda Aceh ini sangat berlawanan dengan harapan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang selama ini mendorong Penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kemarin Pak Kapolri juga meminta jangan segan-segan melaporkan aparat yang nakal dan melanggar hukum, karena itu saya menyambut baik maka saya laporkan, bahkan kalau kata Pak Irwasda, jika perbuatan tersebut terbukti, ini harus dipecat,” ucap Razman.

Pengacara kondang tersebut mengaku telah menyampaikan kepada Irwasda Polda Aceh, Kombes. Pol Marzuki Ali Basyah. “beliau sudah terima langsung laporan saya kemarin, dan sudah bentuk tim, saya percayakan kepada Pak Kapolda yang baru dan Irwasda Polda Aceh agar kasus ini dituntaskan, agar dibuka tabirnya dengan jelas karena kami menduga adanya bujuk rayu dari saudara oknum R dan W ini juga,” harapnya.

Masih menurut Razman, dari para tersangka, setidaknya diduga sudah 635 juta yang telah disetor kepada oknum tersebut, masing-masing Rp200 juta, ada juga yang Rp35 juta, jika tidak ada setoran, maka akan ditahan, setelah dia menjadi kuasa hukumnya, kliennya tidak jadi ditahan.

Razman juga mengaku geram dengan kasus yang mencuat ini, ia sudah memegang beberapa kasus termasuk kasus selebgram Aceh Herlin Kenza, tapi tidak seheboh kasus ini yang melibatkan langsung para oknum Penegak hukum. “apalagi di daerah yang menerapkan syariat Islam ini, harusnya tidak terjadi kasus demikian,” tandasnya.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh, Kombes. Pol. Marzuki Ali Basyah, yang dikonfrimasi MITRAPOL, pada Rabu malam 20 Oktober 2021 melalui aplikasi chat WhatsApp, mengatakan, dirinya butuh sedikit waktu untuk menggali keterangan. “Mohon waktunya ya,” jawabnya singkat.

Sedangkan Dirreskrimsus Polda Aceh, yang sudah dikonfirmasi di waktu yang sama, hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban apapun kepada media MITRAPOL.

Pewarta : Teuku Indra

[mitrapol.com]

Komentar