Polres Aceh Timur Gulung 2 Pemerkosa Anak di Bawah Umur

ACEH TIMUR Jajaran Polres Aceh Timur menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Keduanya yakni MZ (19) dan MS (42), mereka ditangkap dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan pelaku MZ warga Pante Bidari, Aceh Timur. MZ yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dia ditangkap karena memperkosa pacarnya yang masih anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di Kecamatan Madat, Aceh Timur,” kata Mahmun, Rabu (22/9/2021).

Selain MZ, polisi juga menangkap MS. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu melecehkan bocah berusia 13 tahun. 

“Modusnya membantu korban kabur dari rumahnya,” kata dia.

Dari laporan keluarga dan korban, polisi memburu pelaku MS. Dia akhirnya  ditangkap di rumahnya di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar Pasal 47 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Sementara MZ melanggar Pasal 50 jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

[inews.com]

Komentar