Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal

Seputaraceh.id – Bea Cukai Langsa, Rabu (7/7/2021), memusnahkan 1.080.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan harga Rp1.698.089.000.

Rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Januari hingga April 2021.

Prosedur pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa Iwan Kurniawan mengatakan, pemusnahan itu berlangsung di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) di Kecamatan Langsa Lama.

Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.

“Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tidak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar