Warga Aceh Utara Diciduk Sedang Main Game Domino

Seputaraceh.id — Polisi meringkus seorang pria berinisial D (42 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kebetulan, saat dibekuk, pria ini tengah bermain game Higgs Domino Island.

Baca : Berkas Kasus Game Higgs Domino Island Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri SH mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah warung pada Jumat (11/6/2021) kemarin. Tersangka ini merupakan residivis kasus KDRT yang selama ini menjadi target operasi Polisi.

Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,52 gram. Barang bukti itu disimpan tersangka dalam bungkusan rokok.

“Dari laporan yang kita terima, yang bersangkutan kerap memperjualbelikan sabu-sabu. Kemudian kita lakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap tersangka D saat duduk disebuah warung,” ucap Iptu Samsul.

Tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah lama menjual sabu-sabu. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Utara.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar