Walikota Banda Aceh Menandatangani (Perwal)

BANDA ACEH – Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Aturan yang berlaku sejak hari ini, Selasa, 1 September 2020, itu juga memuat berbagai sanksi bagi siapa saja yang kedapatan melanggar.

Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari membersihkan masjid, dikenakan uang denda, hingga ancaman penghentian sementara kegiatan usaha bagi pengelola atau penanggung jawab yang tak patuh menerapkan prokes.

Penerbitan aturan ini sendiri disebutkan sebagai salah satu cara mendorong kesadaran masyarakat mematuhi penerapan prokes. Sehingga memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Banda Aceh.

“Perwal ini mulai diterapkan 1 September 2020. Dengan perwal itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh, karena terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan,” kata Aminullah Usman dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (1/9/2020).

Perwali Nomor 45 tahun 2020 juga mengatur pemberian sanksi. Sanksi itu diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan sanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan perorangan, sanksi yang diberikan berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Walikota menyebut, sanksi sosial dimaksud berupa membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah seperti masjid paling lama dua jam.

“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.

“Jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu,” tegas Aminullah

Menindaklanjuti penerapan Perwali ini, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kota, camat, hingga keuchik (kepala desa) diminta gencar melakukan sosialisasi agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.

“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal. Dengan harapan kita bisa memutus mata rantai COVID-19 di Banda Aceh,” ungkapnya. (R)

sponsored


Komentar