Usut Kasus Narkoba hingga ke Aceh, Satgas Siger Polda Lampung Temukan 6 Hektare Ladang Ganja

LAMPUNG – Ladang ganja seluas 6,28 hektare ditemukan Satgas Siger Polda Lampung di Kabupaten Aceh Utara.

Ladang ganja ini ditemukan setelah Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tangkapan kasus narkoba dari Lampung.

Ladang yang ditanami ribuan batang pohon ganja (Canabis sativa) ini ditemukan oleh Satgas Siger Polda Lampung bersama Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Kodim 0103 Aceh Utara, dan Satbrimob B Lhokseumawe pada Minggu (27/2/2022).

Direktur Ditnarkoba Polda Aceh Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya membantu pengungkapan keberadaan ladang ganja ini kepada Satgas Siger Lampung.

“Kami dari Polda Aceh hanya membantu upaya pengungkapan ladang ganja itu. Untuk pengungkapan awal, bisa ditanyakan kronologisnya ke Satgas Siger Polda Lampung,” kata Rudi saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Rudi mengatakan, ladang ganja ini ditemukan di Dusun Uteun, Desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dihubungi terpisah, Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Aris Supriono mengungkapkan, lokasi ladang ganja di dusun itu terpisah menjadi tiga TKP.

“Ada tiga TKP dengan jarak tempuh yang cukup jauh yang melewati lembah dan sungai,” kata Aris.

Aris menuturkan, pada TKP 1 ditemukan ladang ganja seluas 1,78 hektare yang ditanami sekitar 17.800 batang pohon ganja, berat total 17,8 ton.

Kemudian pada TKP 2 ditemukan ladang seluas 3 hektare dengan berat total 15 ton.

Lalu pada TKP 3 ditemukan 1,5 hektare ladang yang telah ditanami 15.000 batang, berat total 7,5 ton.

“Rata-rata pohon ganja masih berukuran di bawah 200 sentimeter. Dan total keseluruhan dari 3 TKP ini adalah 6,28 hektare, 62.800 batang pohon ganja seberat total 40,3 ton,” kata Aris.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut pohon ganja lalu membakarnya di lokasi.

Dari pengembangan tangkapan di Lampung

Aris mengatakan, terungkapnya ladang ganja ini berawal dari penangkapan yang terjadi pada 21 November 2021 lalu.

Ketika itu, anggota kepolisian menangkap PH dan DI di salah satu pool bus di Jalan Soekarno – Hatta (bypass) dan menemukan sekitar 5 kilogram ganja kering.

Dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, ganja itu rencananya akan diedarkan di Bandung, Jawa Barat.

“Pelaku mengaku ganja itu didapatkannya dari seseorang di Kampung Doy, Kota Banda Aceh,” kata Aris.

Sumber : Kompas.com

Komentar