Tudingan Gepmat SMKN 1 Kutacane Pungli Adalah HOAX

Aceh Tenggara,Seputar Aceh
Tudingan Gepmat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Kutacane itu adalah HOAX, demikian dikatakan Komite Sekolah Sajidun Pelis kepada awak media yang didampingi oleh Pak Saiful Kepala Cabang Dinas Aceh Tenggara,  Edison Rambe Pengawas Sekolah, Drs. Jamidin. SB di SMKN 1 Kutacane Sabtu, 5/9/2020.
Penerimaan siswa SMK Negeri 1 Kutacane diduga Pugli Rp 800.000 persiswa sejumlah wali siswa mengeluh kendati dengan dalih pembelian baju olah raga dan lambang atau atribut sekolah.

Adanya dugaan Pungli ini di kemukakan sejumlah  kalangan dari orang tua atau masyarakat terkait dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB,  di SMKN 1 Kutacane Agara itu dikemukakan oleh Ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepmat) Aceh Tenggara Faisal Kadri dube S.Sos. kepada Media ini jumat di kutacane 4/4/2020.

Paisal Dube Menambahkan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua sebab saya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkai adanya dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru di SMKN 1 Kutacane ini. Ujar Faesal.

Berdasarkan laporan masyarakat yang saya terima bahwa besarnya dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru tahun 2020 itu mencapai Rp 800 ribu dengan dalih untuk membeli baju olah raga, uang lambang dan maupun kebutuhan lainnya. Katanya.

Untuk itu saya sangat berharap kepada pihak terkait untuk secepatnya memberikan tindakan terhadap oknum Kasek SMKN 1 Kutacane dan apabila didukung dengan bukti yang akurat maka bisa dilidik oleh aparat hukum Kepolisian maupun pihak Kejaksaan, supaya bisa menjadi efek jera bagi oknum Kepala Sekolah yang menjadikan penerimaan siswa baru di Agara  bagaikan bisnis rutin pribadi tahunan um memperkaya diri maupun golongan. Tegas Faesal.

Terkait adanya dugaan pungli di SMKN 1 Kutacane Aceh Tenggara, Kabid SMK Provinsi Aceh, Miptah saat dihubungi  awak media  pada Jumat (4/9/20) via Hpnya mengatakan bahwa jika itu merupakan sebuah kesepakatan pihak Komite sekolah dengan wali murid maka itu bukan pungli. Katanya

Kemudian Kepala SMKN 1 Kutacane, Jamidin Spd saat dimintai keterangan terkait dugaan pungli dalam  penerimaan siswa TA 2020 enggan memberkan kompirmasi kendatipun hpnya dalam keadaan aktip saat di hubungi.

Terkait tudingan pungli Ketua Lsm Gepmat tersebut sangat disesalkan oleh Komite SMKN 1 Kutacane Sajidun Pelis, karena tidak melakukan konfirmasi kepada kami, kata Sajidun Pelis.

Komite menambahkan, ini dunia pendidikan, bukan dunia mainan, seharusnya sebagai Ketua Lsm itu harus bijak ketika berbicara di media, pahami dulu tufoksi Komite sekolah itu, katanya.

Dijelaskan Sajidun Pelis, terbentuknya komite sekolah berdasarkan keputusan Menteri No.014/U/2002 tanggal 2 april 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan, esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.

Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan diatas, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
• Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
• Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu.
• Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.

Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Jadi, apa yang di tuding Ketua Lsm Gepmat itu adalah HOAX. Pungkas Komite SMKN 1 Kutacane Sajidun Pelis mengakhiri. (TIM)

Komentar