Total Peserta JKN Per September 2021 Mencapai 226 Juta Jiwa

SEPUTARACEH.ID – Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun dalam penutupan kegiatan workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik 2021 mengumumkan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

David menyebut per 30 September 2021, jumlah total peserta JKN mencapai 226.301.696 jiwa di seluruh Indonesia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa 83.13 % dari jumlah penduduk sudah terdaftar JKN. Sementara yang belum sekitar 16.87 %.

“Hal ini dibandingkan dengan data jumlah penduduk Indonesia yang direkomendasikan Ditjen Dukcapil sebanyak 272.229.372 jiwa,” kata David saat menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut.

Untuk menunjang percepatan kepesertaan JKN tersebut, lanjut David, pihaknya juga melakukan beberapa langkah yang antara lain, penguatan standarisasi layanan secara nasional di seluruh satuan kerja dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama.

“Kemudian kita juga mengoptimalkan layanan digital di seluruh titik layanan. Kemudian peningkatan data kepesertaan hingga peningkatan Inovasi layanan kepada peserta,” ujarnya lagi.

Selanjutnya kolekting iuran, strategic purchasing, peningkatan kapabilitas badan hingga kontribusi dalam penanganan Covid-19.

Yang paling penting, sambung David, yaitu peningkatan mutu layanan informasi dan penanganan pengaduan di rumah sakit. Salah satunya adalah mengoptimalisasikan peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta (P3) di rumah sakit melalui program BPJS SATU (Siap Membantu).

Selain David, banyak juga narasumber lainnya baik dari pakar kesehatan dan Universitas yang hadir dalam acara Workshop tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Jakarta sejak Kamis hingga Jumat (28-29) Oktober 2021.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah stakeholder dan tentunya diikuti juga secara daring oleh pegawai instansi BPJS dan para Jurnalis seluruh Indonesia. Namun pada pembukaan hari pertama, acara dimulai dengan pengumuman kejuaraan Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2021.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar