Tegas! Meski Setuju Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2020, Fraksi PKS Beri Catatan

Kota Jantho – Fraksi PKS DPRK Aceh Besar memutuskan menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan  APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020. Meski begitu, PKS masih menyoalkan sejumlah permasalahan dan memberikan beberapa catatan.

“Setelah membaca, mencermati, dan mempelajari jawaban eksekutif dan hasil konsultasi dengan Bupati Aceh Besar, terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020, maka Fraksi PKS DPRK Aceh memberikan saran, harapan dan masukan, diantaranya”

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Mursalin, SHi dalam rapat paripurna di Gedung DPRK setempat, Selasa 29 Juni 2021.

Hal pertama yang menjadi catatan Fraksi PKS adalah soal program dan kegiatan prioritas yang menyentuh masyarakat agar nantinya diselesaikan dengan maksimal dan efisien. Sehingga pencapaian penggunaan anggaran masing-masing OPD tercapai sesuai harapan.

Menurut Fraksi PKS, setiap OPD bisa secepat mungkin melaksanakan program-program yang yang tertuang pada RPJM, supaya bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga pencapaian persentase penyerapan anggaran di tahun 2021 dapat tercapai secara maksimal serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehatian-hatian.

Kemudian Fraksi PKS berpendapat agar pemerintah terus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas secara sinergis dalam melaksanakan anggaran daerah tahun 2021.

Selain itu Fraksi PKS meminta kepada Pemkab Aceh Besar hendaknya bekerja secara kreatif dan inovatif dalam memaksimalkan realisasi penerimaan daerah dari pos Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan targetnya dalam APBD Kabupaten Aceh Besar 2021, serta pemerintah perlu berinovasi dalam mengelola dan mengembangkan potensi-potensi daerah yang dimiliki masyarakat, guna meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah yang bersifat konstan dalam rangka memperkuat otonomi daerah.

Terkait dengan seluruh temuan BPK RI, Fraksi PKS memberikan waktu selambat-lambatnya 3 bulan kedepan sejak Raqan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 disahkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang telah disebutkan dalam tanggapan Fraksi PKS Aceh Besar.

“Maka dengan berserah diri kepada ALLAH SWT dan dengan   mengucapkan BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM Fraksi PKS DPRK Aceh Besar dengan ini “MENYETUJUI & MENERIMA” menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan  APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2020,” ucap Mursalin yang juga Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar itu.

Komentar