Tangkap 4 Pengedar, Bareskrim Bakar 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Banda Aceh – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh menangkap empat pelaku pengedaran narkoba jenis ganja seberat 529 kg jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor berinisial IB, IS, MA, dan RD. Polisi menangkap para pelaku di Aceh serta menemukan barang bukti berupa paket ganja.

“Setelah dilakukan penyelidikan kurang-lebih satu bulan, Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Polda Aceh berhasil mengamankan 198 bungkus seberat 223,95 kg bruto pada hari Rabu, 9 Juni 2021,” ujar Wadittipdnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi atas nama Dittipidnarkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

“Kemudian, tim melakukan pengembangan hingga pada Kamis (24/6), tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3044,60 kg bruto,”

Dari penangkapan tersebut, Jayadi mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 528,55 kg paket narkotika jenis ganja, 4 ponsel, dan alat pres ganja.

Selanjutnya, Jayadi menjelaskan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka memiliki ladang ganja. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan ladang tersebut terletak di area Gunung Lauser dengan luas 7 hektare yang mampu menghasilkan sekitar 210 ton ganja kering.

“Kemudian, tim melakukan penyisiran area Gunung Lauser, ditemukan ladang ganja luas 7 hektar di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Jika dianalisis, jumlah batang sekitar sebanyak 630 ribu batang ganja dengan perkiraan menghasilkan 210,529 ton ganja kering,” papar Jayadi.

“Jika dikonversi dengan rupiah perkiraan harga per 1 kg Rp 4 juta, maka total harga dengan luasan area dan barang bukti yang ditemukan sebesar Rp 842 miliar. Dari analisis korban jiwa yang diselamatkan dari pengungkapan ladang ganja ini jika 1 kg dikonsumsi 50 orang maka 210 ton × 50 orang = 10.526.450 jiwa terselamatkan,” lanjutnya.

“Selanjutnya, dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja kemudian dilakukan pembakaran,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Rilis : detik.com

Komentar