Sosok Ayi Jufridar, Salah Satu Ahli Pers dari Aceh

Seputaraceh.id – Ayi Jufridar ditetapkan sebagai salah satu ahli pers dari Aceh. Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe itu dinyatakan lulus setelah mengikuti Penyegaran dan Pelatihan Ahli Dewan Pers Batch-2 di Indonesia pada 21 Agustus 2021 lalu.

Ayi Jufridar lulus sebagai ahli pers bersama 27 peserta lainnya. Mereka dinyatakan lulus sebagai ahli pers berdasarkan surat Dewan Pers Nomor: 833/DP-K/IX/2021 tanggal 8 September 2021 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Pelatihan dan ujian itu sebelumnya diadakan pada 21 Agustus 2021.

Dalam surat itu Mohammad Nuh menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus sebagai ahli pers harus menyatakan kesediaannya untuk menerima tugas dari Dewan Pers sebagai ahli pers dengan beberapa ketentuan.

Pertama, bersedia untuk sewaktu-waktu ditugaskan sebagai ahli pers berdasarkan surat tugas dari Dewan Pers. Kedua, mampu bersikap independen, adil, dan obyektif dalam menjalankan tugas sebagai ahli pers. Ketiga, tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, anggota legislatif atau pejabat di pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Ayi Jufridar, dihubungi portalsatu.com, Senin 13 September 2021, mengatakan, dengan terpilihnya salah satu dari 28 ahli pers lainnya, ia memiliki tanggung jawab lebih untuk terus mendukung kebebasan pers di Indonesia dan berpartisipati aktif mendorong penyelesaian masalah pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menjadi ahli pers berarti memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas dan kompetensi di bidang pers. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah memberikan kesempatan mengikuti pelatihan sebagai ahli pers Batch-2 yang digelar di Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam pelatihan tersebut mendapat tambahan ilmu dan informasi tentang berbagai permasalahan hukum dan etika pers di Indonesia,” ujar Ayi Jufridar.

Di samping itu, kata Ayi Jufridar, pihaknya juga mendapatkan kesempatan belajar tentang kasus-kasus pencemaran nama baik, hak cipta, serta pasal-pasal ancaman dan perlindungan pers dalam KUHP, Undang-Undang Pers, serta undang-undang terkait. [Portalsatu.com]

Komentar