Sidang Lanjutan Perkara Emas Tak Sesuai Kadar, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

Banda Aceh [SA] | Sidang lanjutan kasus Toko perhiasan jual emas tak sesuai kadar Kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Selasa, (02/11/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati SH, MH,  didampingi hakim anggota, Elviyanti SH,MH dan Hasanuddin SH,MH dengan agenda penyampain pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang di sampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Dalam penyampain jawaban Rahmadani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menolak atas eksepsi dari kuasa hukum, menurutnya pokok-pokok Eksepsi  yang disampaikan oleh kuasa hukum lebih menitik beratkan membahas mengenai hal yang telah melenceng ironi eksepsi karena telah menyimpang pada ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHAP.

“dalam pengajuan keberatan kuasa hukum lebih menitik beratkan membahas mengenai hal yang telah melenceng ironi  kuasa hukum terdakwa sudah mealanggar ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHP” sebut Rahmadani.

Rahmadani juga menyampaikan poin lain dasar menolak eksepsi dari kuasa hukum, dalam pengajuan pendapatnya “JPU tidak akan menaggapi pendapat atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum pada sidang sebelumnya, karena dinilai menulis opini menurutnya opini tidak ada leguritis dibahas dalam persidangan ini”, ucapnya.

“berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan diatas, Kami berpendapat Eksepsi yang telah disampaikan oleh Tim Penasihat hukum, Terdakwa tanggal 25 Oktober 2021 telah memasuki pokok perkara”, sebutnya.

Menurutnya surat dakwaan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf . b KUHAP.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara a quo, berpendapat Surat Dakwaan yang telah kami Bacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf . b KUHAP, sehingga Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan, karena telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP.” Pungkasnya.

Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau dan mengadili hal-hal yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu jaksa meminta melanjutkan pemeriksaan perkara Sunardi alias Apun serta meminta pantauan dalam statusnya sebagai tahanan rumah.

Setelah mendengarkan keberatan JPU, Majelis Hakim meminta Tim Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaanya, namun kuasa hukum meminta waktu berdiskusi untuk menjawab penolakan eksepsinya.

Maka ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati SH,MH, akan melanjutkan sidang Rabu (03/11/2021), dengan agenda penyampain pembelaan Kuasa Hukum terdakwa atas penolakan eksepsi oleh (JPU).

Perlu diketahui pada persidangan sebelumnya kuasa hukum terdakwa dari tim Razman Arif Nasution (RAN Law Firm), M.Teguh Pribadi membantah atas dakwaan yang di dakwakan oleh (JPU) kepada kliennya Sunardi alis Apon.

Kuasa hukum menyampaikan Eksepsi keberatan kepada majelis hakim, menurutnya dakwaan (JPU) dinilai cacat hukum dari segi penetapan tersangka.

Dipoin lain Teguh dalam eksepsi nya juga menyampaikan keberetan atas dakwaan terhadap kliennya, karena surat dakwaan tidak ditanda tangani oleh (JPU), dan pemanggailan terdakwa dinilai meyalahi aturan pasalnya diberitahukan dua hari sebelum persidangan dan dimalam hari menggunkan via telepon seluler.

“seharusnya pemanggilan terdakwa tiga hari sebelum persidangan, tapi yang terjadi klien kami diberitahukan dua hari sebelum persidangan, itupun malam hari melalui telpon, seharusnya surat panggilan secara tertulis” ungkap Teguh.

Komentar