Sidang Lanjutan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar,Kuasa Hukum Terdakwa sampaikan Eksepsi

Banda Aceh | (SA) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan perkara toko perhiasan yang diduga menjual emas tidak sesuai kadar, Selasa (26/10/2021) di pengadilan negeri Banda Aceh.

kuasa hukum dari terdakwa Teguh S.H, merasa keberatan dan menyampaikan eksepsi Terhadap dakwaan jaksa penunut umum (JPU), ia juga membantah semua dakwaan yang dilampirkan JPU, menurutnya dakwaan JPU cacat hukum dari segi penetapan sebagai tersangka.

“Di eksepsi, kita membantah semua dakwaan yang mereka lampirkan. Ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim agar kasus ini tidak multitafsir, “jelasnya.

Teguh juga menerangkang dalam eksepsi nya terdapat beberapa poin lainnya salah satunya yaitu surat dakwaan yang tidak ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), dan pemberitahuan sidang pertama dinilai menyalahi aturan.

“Dua hari menjelang sidang, baru diberitahu klien kami dan pemanggilannya pun di malam hari, via telepon. Seharusnya tiga hari sebelum sidang secara surat dan tertulis, untuk menetapkan jadwal sidang,”jelas Teguh.

Poin eksepsi lainnya juga disampaikan kuasa hukum dari terdakwa yang dimana JPU menjumpai kliennya bahkan mengancam terdakwa agar tidak menggunkan kuasa hukumnya. “ itu kita sampaikan juga di eksepsi”, kata Teguh.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Nani Sukmawati SH. MH. Ditunda dan kembali digelar pada selasa (2/11/2021), dengan agenda penyampain tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas eksepsi kuasa hukum terkdakwa. (Ml)

Komentar