Selama Enam Bulan, Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika

Seputaraceh.id — Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan penghargaan dari Kapolres AKBP Eko Hartanto atas capaian kinerja dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres, Senin (05/07/2021), langsung memberikan penghargaan kepada Kasat Narkoba dan 17 personil yang selama ini berhasil menorehkan prestasi.

“Dari bulan Januari hingga Juni 2021, Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap satu kasus temuan ladang ganja dan tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ganja seluas lima hektar dan 10000 batang ganja dan 6,7 kg sabu,” kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi.

Lanjutnya, kasus yang berhasil diungkap itu diantaranya, pengungkapan kasus lokasi ladang ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dengan luas 5 hektar dengan batang ganja sebanyak 10.000 batang.

“Selain itu, pengungkapan kasus sabu seberat 1.026 gram di Desa di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Kasus sabu seberat 534,27 gram di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kasus 1483 gram di Desa Timbang, Kecamatan Blang Mangat,” ujarnya lagi.

Kemudian, pengembangan dan pengungkapan kasus sabu 1.052 gram di Desa Alue Dama, Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara, pengungkapan kasus sabu 1025 gram di Desa Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Selanjutnya pengembangan dan pengungkapan kasus sabu 1.097 gram di Desa Seunubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan pengungkapan kasus sabu 508 gram di Desa Pulo Bluek, Kecamatan Meurah Mulia.

“Ini wujud penghargaan pimpinan kepada personil yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sebaliknya personil yang tidak melaksanakan tugas dengan baik bahkan melakukan suatu pelanggaran akan diberikan punistman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar