Satreskoba Polres Aceh Utara Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Gampong Krueng Lingka

SEPUTARACEH.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus bandar narkoba di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Pria berinisial MU (55) tersebut ditangkap di sebuah gubuk di kebun dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,05 Kg.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K, MM dalam jumpa pers di Mapolres mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi pada pukul 21.00 WIB, Kamis (11/11/2021).

“Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China sebanyak enam bungkus dengan masing-masing perbungkus seberat satu kilogram. Kemudian sabu-sabu lima paket sedang berukuran 50 gram serta sebuah mobil Honda Jazz warna hitam,” kata Rizal Faisal.

Dikatakan, tersangka MU dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini (MU) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah lima juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Riza menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,” sebut Riza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8000.000.000 ditambah sepertiga hukuman denda.

Kapolres Riza Faisal menyampaikan hal tersebut didampingi Kepala Satreskoba Iptu Samsul Bahri SH dan sejumlah personel lainnya. Dalam jumpa pers itu, Polisi juga turut menghadirkan tersangka MU beserta barang bukti hasil sitaan.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar