Pria Pembobol Ruko di Pantonlabu Terancam 5 Tahun Penjara

Seputaraceh.id — Polsek Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (45) di Gampong Kota Pantonlabu, Senin (21/6/2021) kemarin. Pria itu sebelumnya dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencurian dengan cara membobol rumah toko (ruko) milik Dicky.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut kita amankan dalam penangkapan itu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengatakan, beberapa barang bukti yang diamankan itu antara lain 1 unit laptop dan satu perangkat Closed Circuit Television (CCTV), tiga kunci T dan dua pahat.

Pencurian ini terjadi pada Minggu 30 Mei 2021 lalu. Setelah korban membuat laporan, Polisi langsung menelusuri kasus tersebut. Kejadian ini pun membuat korban rugi sekitar Rp 11 juta.

Informasi tambahan, pencurian berawal saat korban meninggalkan ruko miliknya untuk melaksanakan salat magrib. Kala itu, korban meninggalkan ruko dalam keadaan terkunci dengan satu gembok.

Keterangan yang diperoleh Seputaraceh.id, tersangka kasus tersebut dijerat pasal 363 KUHP dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.[]

Editor: Jamaluddin Idris

Komentar