Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan Mantan GAM di Aceh Utara

Laporan Wartawan : Jamaluddin Idris

Seputaraceh.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Jumat (04/03/2022), menggelar konferensi pers terkait kasus penembakan mantan kombatan GAM M. Yusuf alias Burak (45), warga Gampong Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryanato mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka dan ketiganya sudah diamankan di Polres untuk menjalankan proses hukum.

Tersangka utama, kata Noca, yaitu AJR (25), warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, kemudian tersangka kedua adalah AJM, yang merupakan abang kandung dari AJR. Sementara tersangka ketiga berinisial FA selaku pemilik senapan angin yang dipinjamkan kepada pelaku utama.

“AJR ditangkap kurang dari dua kali 24 jam di Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar pada pukul 05.00 WIB saat hendak menaiki minibus L300. Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara,” kata Noca saat memberikan keterangan.

Noca menambahkan, untuk tersangka AJM, lebih dulu diamankan atau pada saat kejadian penembakan tersebut, Selasa lalu, di rumahnya di Desa Alue Ngom. Dari hasil pengembangan, Polisi kembali meringkus FA di desa yang sama pada Kamis (3/03/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka AJR mengaku melakukan penganiayaan berat tersebut karena merasa sakit hati, lantaran korban sering memberi ancaman pada abang kandung dan keluarganya,” ujar Noca lagi.

Tersangka AJR yang sempat dimintai keterangan pada konferensi pers itu membenarkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena merasa sakit hati, keluarganya diancam dan juga diancam bakar rumahnya.

Untuk hukumannya, AJR dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP juncto UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Sementara AJM juga dijerat dengan hukuman yang serupa yakni 20 tahun penjara dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Terakhir, tersangka FA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 354 KUHP juncto Pasal 356 juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Baca : Mantan GAM Aceh Utara Burak Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

Sebagai mana berita sebelumnya, M. Yusuf alias Burak ditemukan tergeletak bersimbah darah di Gampong Alue Ngom akibat terkena tembakan senapan angin. Pada hari itu juga, Polisi terus melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.[]

Komentar