Polisi Tangkap Seorang Penjual Chip Game Online di Bireuen

Bireun – Tim Satreskrim Polres Bireuen mengamankan Bus (31), warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen yang diduga agen penjual Chip game online Higgs Domino Island, Sabtu 25 September 2021, sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berupa uang tunai Rp1.943.000, satu unit Hp Andorid merek Vivo 1804 dan screenshot pengiriman chip Higgs domino.

Di aplikasi milik tersangka ditemukan chip sebanyak 128 Bilion dan id 16399078 agen chip resmi sebanyak 21.8 Bilion.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama SIK mengungkapkan,
pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Unit V Resmob Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Kios di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen sering dijadikan sebagai tempat transaksi Chip game online untuk aplikasi Higgs Domino.

Sekira Pukul 22.30 WIB Unit Resmob tiba di kios kelontong dan langsung menangkap tersangka Bus (31) Yeng berperan sebagai agen Chip.

Setelah digeledah dan Polisi menyita barang bukti berupa Uang sejumlah Rp.1.943.000, Satu Unit Hp Android dan screen shot pengiriman Chip Higgs Domino

Adapun jumlah chip yg tertera di hp dengan id 39133681 vivo 1804 sejumlah 128 B dan id 16399078 agen chip resmi jumlah 21.8 B. Bila ditetapkan dengan harga jual chip sejumlah 149.8 B X 60.000 Sejumlah Rp 8.988.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bireuen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, kata Fadillah merupakan seorang pedagang, diduga telah melakukan tindak Pidana maisir (Judi), yaitu menjual dan membeli Chip Higgs Domino.

“Atas perkara itu, Bus dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tlTahun 2014 Tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat,” pungkas Fadhilah[]

Komentar