Polda Aceh Usut Perdagangan Merkuri dan Sianida di Pidie

BANDA ACEH – Polda Aceh mengusut perdagangan merkuri dan sodium sianida ilegal yang ditemukan Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Lima orang saksi telah diperiksa dalam pengusutan ini.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, penyidik juga meminta keterangan ahli untuk mengungkap kasus peredaran bahan kimia ini. Sebanyak 30 botol merkuri dengan berat masing-masing 1 kg telah disita polisi.

“Pemeriksaan saksi tersebut guna mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus perdagangan merkuri dan sodium sianida ilegal,” kata Kombes Pol Winardy, Senin (5/7/2021).

Selain merkuri, penyidik juga menyita tiga kaleng sodium sianida dengan berat mencapai 120 kilogram. Dalam waktu dekat, Polda Aceh akan mengumumkan status kasus ini dan menetapkan tersangka.

“Untuk kasus ini nantinya, penyidik menerapkan Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” kata Winardy.

Sumber : inews.id

Komentar