Pesta Narkoba Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Usai Dugem di Medan


Aceh Tenggara,— oknum kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait kasus narkoba. Oknum kadis tersebut ditangkap setelah keluar dari tempat hiburan malam di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, untuk sementara ada delapan orang yang diamankan. Enam di antaranya pria dan dua orang merupakan wanita.
“Untuk sementara ada enam orang laki-laki, dua perempuan. Enam orang ini positif (narkoba) dan ditetapkan jadi tersangka,” kata Riko di Medan, Rabu (30/9/2020).
Riko mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi dugaan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Sabtu (26/9). Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti orang yang dicurigai melakukan pesta narkoba.
“Kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan. Ada sekelompok orang di tempat hiburan itu yang diduga oleh petugas melakukan pesta narkoba. Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, orang-orang ini keluar dari tempat hiburan, kemudian kita buntuti mereka. Kemudian di TKP penangkapan, di depan salah satu hotel di Kota Medan, anggota melakukan penindakan terhadap delapan orang tersebut,” ujar Riko.
Polisi menemukan pil ekstasi. Riko menyebut pihak-pihak yang ditangkap mengaku ke Medan untuk menjenguk istri bupati.
“Menurut mereka, mereka warga Aceh Tenggara ke sini ke Kota Medan dalam rangka menjenguk ibu bupati, istri bupati yang sakit jantung atau COVID, menurut mereka,” ujar Riko.
“Dua wanita berstatus saksi. Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS, tiga swasta atau sopir,” sambungnya.
Salah satu tersangka, R, mengaku merupakan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tenggara. Dia mengaku baru satu kali menggunakan narkoba.
“Saya baru itu, nggak pernah selama ini. Bekerja di Dinas Perdagangan sebagai kadis,” kata R.
Tersangka lainnya, Z, mengaku bekerja di Dinas Keuangan Aceh Tenggara sebagai Kabid. Sementara itu, tersangka S mengaku bekerja sebagai staf di Setdakab Aceh Tenggara.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)

Komentar